Oleh: Ani Rahmawati, S.Pd.

SMK Negeri 1 Wonogiri

Proses pembelajaran  merupakan  penentu  dari  proses  pendidikan  di  sekolah. Keberhasilan  atau  tercapainya  tujuan  pembelajaran  sangat  dipengaruhi  oleh  proses pembelajaran  yang  dialami  oleh  peserta  didik. Dalam Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 dijelaskan bahwa pembelajaran berorientasi   pada   3   ranah   kompetensi   yaitu,   sikap, pengetahuan   dan   keterampilan.   Keterampilan   proses merupakan keterampilan  yang  mendasar  yang  harus  dimiliki  oleh  peserta  didik.

Untuk pemenuhan tuntutan tersebut telah banyak diupayakan, antara lain  menggunakan  bahan  ajar  yang  memuat  keterampilan  berpikir  kreatif    yang dibutuhkan   sebagai   fasilitas   dalam   mengeksplorasi   potensi   pengetahuan   dan keterampilan  peserta  didik.  Pengembangan  pembuatan  Lembar  Kerja  Peserta  Didik (LKPD)   adalah   salah   satu   upaya   tersebut. Andi Prastowo (2012:204) mendefinisikan LKPD sebagai suatu bahan ajar cetak berupa lembar-lembar kertas berisi materi, ringkasan, dan petunjuk-petunjuk pelaksanaan tugas pembelajaran yang harus dikerjakan oleh peserta didik dengan mengacu Kompetensi Dasar (KD) yang harus dicapai. Semua kegiatan mendasar yang harus dilakukan peserta didik terkumpul dalam LKPD  untuk  memaksimalkan  pemahaman  dan  pembentukan kemampuan  dasar sesuai  dengan indikator  pencapaian  kompetensinya.

LKPD memiliki peranan penting di dalam proses kegiatan pembelajaran di sekolah. Dengan penggunaan LKPD memberikan pengalaman belajar yang nyata dan terarah. Salah satu komponen LKPD adalah soal pertanyaan. Guru dapat membuat berbagai macam variasi model pertanyaan. Ada pertanyaan dengan jawaban singkat, pertanyaan pilihan ganda, pertanyaan dengan menjodohkan dan pertanyaan dengan mencocokkan gambar atau tabel.

Manfaat LKPD dikemukakan oleh Suyitno (1997) yaitu 1) Peserta didik menjadi aktif dalam kegiatan pembelajaran, 2) Peserta didik terbantu dalam   mengembangkan    konsep,    3)    Peserta   didik    berlatih   mengembangkan keterampilan prosesnya, 4) Menjadi pedoman guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran, 5) Peserta didik terbantu dalam menerima materi dan informasi secara sistematis tentang konsep yang dipelajari.

Untuk  membangkitkan  minat  belajar  peserta  didik  salah  satunya  dengan memanfaatkan  LKPD  yang  dikembangkan  atau  dirancang  sendiri oleh  guru dimana pengembangan  atau  perancangan  LKPD  tersebut dapat  dibuat berdasarkan kondisi sekolah dan lingkungan. LKPD yang dirancang atau yang  dikembangkan  tidak  hanya  menilai  kemampuan  kognitif  saja tetapi  diharapkan juga mampu mengkolaborasikan aktivitas fisik peserta didik dalam memahami konsep materi eksperimen maupun non-eksperimen. Sehingga  diharapkan  pembelajaran  menjadi lebih bermakna dengan LKPD yang dirancang sendiri oleh guru sebagai alat bantu yang disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan peserta didik.

 Seperti yang diungkapkan oleh David Paul Ausubel seorang psikologi pendidikan yang berasal dari Amerika Serikat yang menyatakan bahwa “tentang belajar adalah belajar bermakna”. Belajar bermakna merupakan suatu proses mengaitkan informasi baru pada konsep-konsep relevan yang terdapat dalam struktur kognitif seseorang. Diharapkan peserta didik dapat mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya melalui pembelajaran menggunakan LKPD.